Menyisir Daerah Rantau Minangkabau Berdasarkan Naskah Randai Galombang Dunie Karya Jamaluddin Umar
PDF

Keywords

daerah rantau
naskah randai
Galombang Dunie

How to Cite

Fahrozi, F. (2021). Menyisir Daerah Rantau Minangkabau Berdasarkan Naskah Randai Galombang Dunie Karya Jamaluddin Umar. Linguistika Kultura: Jurnal Linguistik Sastra Berdimensi Cultural Studies, 10(1), 26–33. https://doi.org/10.25077/jlk.10.1.26-33.2021

Abstract

Banyak orang Minangkabau pergi merantau sehingga membentuk wilayah batasan teritorial rantau Minangkabau. Menyisir daerah rantau adalah untuk memantau daerah rantau Minangkabau. Orang Minangkabau merantau disebabkan beberapa faktor antara lain untuk merubah perekonomian keluarga, menempuh pendidikan, melibatkan diri atau menghindari masalah politik dan hal lainnya. Di Minangkabau banyak budaya dan tradisi yang masih bertahan hingga saat ini. Salah satu  kesenian yang masih bertahan adalah seni Randai. Kesenian randai memiliki naskah sebagai bahan acuan.  Banyak tema inspiratif  yang dituliskan oleh pengarang untuk mengetahui tata cara dan peradaban orang Minangkabau. Salah satu tema yang tak pernah habis untuk diceritakan adalah kisah merantau. Naskah randai Galombang Dunie karya Jamaluddin Umar bertemakan merantau. Dalam naskahnya, tokoh utama pergi merantau ke Pekanbaru untuk memperbaiki kehidupan ekonomi keluarga. Berangkat dari naskah randai ini pembahasan batasan wilayah rantau Minangkabau akan dijelaskan serta diuraikan. Metode penelitian yang digunakan untuk melihat wilayah rantau Minangkabau, yaitu dengan analisis deskriptif. Kemudian, hasil yang didapatkan, yaitu wilayah rantau Minangkabau berada di sepanjang pantai barat pulau Sumatra, Sumatra bagian tengah, hingga ke negeri Sembilan Malaysia. Wilayah ini menjadi daerah perantauan Minangkabau dari dahulu kala, sehingga bukan tidak mungkin pada saat sekarang ini, wilayah rantau Minangkabau tersebar luas ke penjuru nusantara.

https://doi.org/10.25077/jlk.10.1.26-33.2021
PDF
Creative Commons License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

Copyright (c) 2021 Fahmi Fahrozi